Teori Marxis Tentang Negara

Oleh: Pandu Jakasurya

Banyak orang beranggapan bahwa Negara ada untuk kepentingan segenap rakyatnya. Dengan berbagai lembaga kekuasaan dan apparatus-nya, Negara didirikan oleh rakyat, melayani kepentingan rakyat, dan dikontrol oleh rakyat. Demikianlah Negara dipandang sebagai ekspresi tertinggi dari kehendak politik rakyat sekaligus alat untuk mewujudkan kehendak itu. Maka teringatlah kita pada kata-kata yang kita temukan dalam Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia,

… untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…

Alangkah indahnya!

Namun, barang siapa membandingkan dengan jujur anggapan ini dengan kenyataan sehari-hari yang terpampang cetha wela-wela di hadapannya, sangat boleh jadi ia akan tiba pada penilaian betapa jauhnya panggang dari api. Baginya, anggapan tersebut tak lain dari mitos semata-mata.

Negara Kelas

Betapa tidak!

Dalam kenyataan, bukan rakyat melainkan kelompok atau golongan tertentulah yang mengemudikan Negara. Silakan diperiksa, siapakah yang duduk di kursi-kursi pemerintahan, Dewan Perwakilan “Rakyat”, dan lembaga-lembaga kehakiman? Dalam pemilu, betul, rakyatlah yang memilih presiden & wakil presiden, demikian juga anggota-anggota DPD serta DPR, DPRD I, dan DPRD II. Tapi dari kelompok atau golongan manakah mereka berasal? Kepentingan siapakah yang mereka wakili dan perjuangkan?

Dalam kenyataan, kelompok atau golongan tertentulah yang paling diuntungkan oleh kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebutlah misalnya, siapakah yang paling diuntungkan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM atau Tarif Dasar Listrik? Siapakah yang paling diuntungkan ketika pemerintah mengakhiri atau memperpanjang suatu kontrak dengan suatu perusahaan entah asing entah lokal sehubungan dengan pengelolaan hutan, tambang, dan sebagainya? Siapakah yang paling diuntungkan bila undangan Presiden Jokowi disambut perusahaan-perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia?

Dalam kenyataan, kelompok atau golongan tertentulah yang paling dilayani kepentingannya oleh undang-undang yang disahkan Dewan Perwakilan “Rakyat.” Dulu dan sekarang, sebutlah dua contoh. Siapa yang paling dilayani kepentingannya dengan Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU No 1/1967) dan Undang-undang Penanaman Modal (UU No 25/2007)? Rakyat pekerja, yakni kaum buruh, tani, dan kaum miskin kota? Kang Marhaen, Si Dadap, Si Waru, dan Nenek Minah?

Dalam kenyataan, hukum dibuat dan ditegakkan untuk memelihara tertib sosial tertentu, dengan pedang keadilan yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Para koruptor yang jelas-jemelas telah mendurhaka kepada rakyat masih bisa menyungging senyum. Sebab mereka punya berlimpah uang untuk membeli para pokrol bambu yang siap membela mereka dengan kepiawaian memainkan celah-celah hukum positif. Alhasil, kebanyakan koruptor bisa mendapatkan “keadilan” yang bersahabat berikut kenyamanan di dalam sel penjara.

Bandingkanlah dengan apa yang diterima oleh wong cilik seperti Nenek minah tatkala kedapatan melanggar hukum. Bahkan pejuang agraria seperti Eva Bande dan pejuang buruh Abdul Hakam dijebloskan ke dalam penjara karena dinyatakan melanggar hukum dalam arti merongrong kepentingan kaum kaya dan kuasa. Represi polisi, lengkap dengan pentungan, gas air mata, bogem mentah dan lars sepatu, bahkan peluru karet dan peluru tajam tidak pernah menyentuh kulit para penghisap kaum buruh dan penindas kaum tani – karena hukum dibuat dan ditegakkan bukan untuk kepentingan mereka.

Bila penglihatan kita belum kabur dan hati nurani ini belum tertidur, tidak sulit bagi kita untuk mengakui bahwa kelompok atau golongan tertentu yang diuntungkan oleh Negara adalah kelas penguasa. Ya, Negara adalah Negaranya kelas penguasa. Dulu Negara adalah milik kelas pemilik budak. Sebutlah Negara Romawi. Baik Republik maupun Kekaisarannya, adalah negaranya kelas pemilik budak. Negara tersebut melayani kepentingan pemilik budak.

Dulu Negara adalah milik para raja dan aparatnya. Sebutlah sekian banyak Negara-kota Kanaan, kerajaan-kerajaan kecil Israel, Yehuda, dan Aram, serta kerajaan-kerajaan raksasa seperti Asyur, Babel, dan Media-Persia. Negara-negara tersebut melayani istana dengan pengambilan upeti, persepuluhan dari hasil bumi dan ternak kaum tani di Asia Barat.

Dulu Negara adalah milik para tuan tanah dan para pemuka agama. Kerajaan Inggris, Kerajaan Prancis, Kerajaan Spanyol, dan sebagainya, membuat para serf, hamba sahaya, bekerja setengah pekan di tanah-tanah milik para baron dan tanah-tanah milik gereja dan biara.

Sekarang, Negara adalah milik kaum kapitalis alias kelas borjuis. Melalui kekuasaan eksekutif (pemerintah), parlementer (senat [DPD] & kongres [DPR]), yudikatif (pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung), alat-alat represi (“hankam”, tentara dan polisi), dan alat-alat ideologis (media, baik cetak maupun elektronik), kelas borjuis mempertahankan eksploitasi baik terhadap kaum buruh (pengambilan nilai lebih) maupun alam (penjarahrayahan kekayaan alam), penindasan terhadap seluruh rakyat pekerja, dan pembungkaman terhadap tiap-tiap upaya dari kaum buruh dan rakyat pekerja untuk melawan eksploitasi dan penindasan itu.

Jujur terhadap kenyataan ini, tak heran bila tanpa tedheng aling-aling kaum Sosialis menandaskan sebuah realisme: Negara adalah institusi kekerasan yang terorganisir, yang digunakan oleh kelas penguasa dari suatu negeri untuk mempertahankan syarat-syarat kekuasaannya.

Tersirat, Negara ada jika dan hanya jika terdapat masyarakat yang terbagi-bagi di antara kelas-kelas sosial yang bertentangan. Ya: kelas penguasa dan kelas yang dikuasai. Pertimbangkanlah perkataan V.I. Lenin, salah seorang pemimpin Revolusi Bolshevik, berikut ini:

Negara adalah suatu produk dan suatu perwujudan dari pertentangan-pertentangan kelas yang tak bisa didamaikan. Negara muncul di mana, ketika, dan sejauh pertentangan kelas secara obyektif tidak bisa didamaikan. Dan sebaliknya, keberadaan Negara membuktikan bahwa pertentangan-pertentangan kelas itu tidak bisa didamaikan (Negara dan Revolusi [1917]).

Cita-cita Kita

Kita mencita-citakan Sosialisme, yang tak lain dari pembebasan diri kelas buruh dan penggulingan kapitalisme. Untuk itu kita harus menyadari sepenuhnya bahwa tugas pertama kelas buruh adalah menaklukkan kekuasaan Negara. Simaklah perkataan Marx dan Engels yang berikut:

Langkah pertama dalam revolusi oleh kelas buruh adalah menempatkan proletariat pada posisi sebagai kelas penguasa guna memenangkan pertempuran untuk demokrasi. Proletariat akan mempergunakan keunggulan politiknya untuk merebut, selangkah demi selangkah, semua kapital dari borjuasi, untuk memusatkan semua instrumen produksi ke dalam tangan Negara, yakni, proletariat yang terorganisir sebagai kelas penguasa; dan untuk memperbesar tenaga-tenaga produktif total secepat mungkin.” (Manifesto Komunis, Bab II]

Kelas borjuis telah menciptakan mesin kekerasan – lengkap dengan perangkat keras dan perangkat lunaknya – untuk menindas, memperdaya, dan menghancurkan kaum buruh. Itulah Negara borjuis: Negara yang berwatak dan berdarahdaging borjuis. Karena itu, Setelah menaklukkan kekuasaan Negara, kelas buruh tidak bisa menggunakannya begitu saja. Dalam perkataan Marx,

… kelas buruh tidak bisa memiliki begitu saja mesin Negara yang sudah jadi dan siap pakai. Karena itu, dekrit pertama Komune adalah membubarkan tentara reguler, dan menggantikannya dengan rakyat yang dipersenjatai (Marx, Civil War in France)

Kendati penaklukan kekuasaan Negara mutlak diperlukan untuk mencegah kaum kapitalis merestorasi kapitalisme dan untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi perhimpunan-perhimpunan yang sungguh-sungguh merdeka dari para produsen. Lagi, kita simak perkataan Marx:

Terdapat periode transformasi revolusioner antara masyarakat kapitalis dan masyarakat komunis. Sesuai dengan itu terdapat juga suatu periode transisi politik yang di dalamnya Negara tak lain kecuali kediktatoran proletariat.” (Marx, Critique of the Gotha Program, Bab IV)

Namun, Negara buruh sangat berbeda dengan Negara borjuis! Sebagai negaranya rakyat pekerja, Negara buruh berjuang untuk mengakhiri eksploitasi (=penghisapan) manusia oleh manusia, mengakhiri pembagian-pembagian kelas, dan dengan jalan itu mengakhiri perlunya keberadaan negara itu sendiri. Sebagaimana dikatakan Engels,

Manakala ia pada akhirnya menjadi wakil sesungguhnya dari keseluruhan masyarakat, ia menganggap dirinya sendiri tidak diperlukan. Sesegera tiada lagi sesuatu kelas sosial untuk ditundukkan; sesegera kekuasaan kelas, dan perjuangan individual untuk hidup berdasarkan anarki kita dalam produksi, dengan benturan-benturan dan ekses-ekses yang lahir darinya, telah disingkirkan, tiada lagi yang tersisa untuk ditindas, dan suatu kekuatan represif istimewa, sebuah Negara, tidak diperlukan lagi. Tindakan pertama yang dengannya Negara sungguh-sungguh menjadikan dirinya wakil dari seluruh masyarakat – menguasai alat-alat produksi atas nama masyarakat – ini adalah, sekaligus, tindakan independen terakhir sebagai Negara. Campur-tangan Negara dalam hubungan-hubungan sosial menjadi, bidang demi bidang, berlebihan, dan kemudian secara berangsur-angsur hancur-menghilang/layu-menghilang; pemerintahan orang-orang digantikan oleh pengadministrasian segala sesuatu, dan oleh terpimpinnya proses-proses produksi. Negara tidak dihapuskan. Negara melayu-menghilang.” (Engels, Anti-Dühring, Bagian III, Bab 2).

Mari kita berjuang untuk mengakhiri Negara borjuis. Mari kita berjuang untuk mendirikan Negara buruh, yang bisa kita pakai untuk mengakhiri penghisapan dan penindasan. Demi suatu masa depan umat manusia yang bersendikan kemerdekaan, kesetaraan, dan persaudaraan sejati!

*sumber asli http://www.militanindonesia.org/teori-4/sosialisme/8525-teori-marxis-tentang-negara.html

Leave a comment